PTKP
Pernahkah Anda mendengar istilah PTKP? PTKP merupakan kependekan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP merupakan alasan Anda untuk tidak takut membuat NPWP. Jadi dalam perhitungan pajak, ada sejumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak. Besarnya penghasilan yang tidak diperhitungkan pajaknya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 adalah Rp 36.000.000 per tahun, atau Rp 3.000.000 per bulan, dan ditambah Rp 3.000.000 lagi untuk setiap tanggungan yang dimiliki. Dengan kata lain, jika Anda seorang karyawan dengan gaji di bawah Rp 3.000.000 per bulan maka atas gaji Anda tidak ada pajak yang harus dibayar.
Update
PTKP 2016 Naik menjadi Rp 4.500.000 per bulan. Sehingga gaji di bawah itu tidak dipotong pajak penghasilan. Berapa yang Saya Bayar
Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut contoh perhitungan pajak dari PER - 32/PJ/2015
Dari penjelasan perhitungan tersebut dapat dijelaskan bahwa jika gaji Anda Rp 3.750.000 per bulan, maka pajak yang Anda bayarkan sebesar Rp 10.625 per bulan.
PTKP Tidak Berlaku Untuk Wiraswasta
Perhitungan pajak dengan PTKP ini hanya berlaku untuk Anda yang bekerja sebagai karyawan. Namun jika pekerjaan Anda sebagai pemilik usaha, maka perhitungan pajaknya menggunakan aturan PP 46 Tahun 2013 yaitu pajak sebesar 1% dari omzet kotor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar