Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan pajak penghasilan. Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan asumsi DJP atas penghasilan yang benar-benar Anda keluarkan untuk memenuhi kebutuhan dasar Anda selama satu tahun, sehingga atas penghasilan tersebut dikecualikan dari tarif pajak penghasilan yang berlaku. Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disebut PTKP merupakan unsur terpenting dalam menghitung pajak penghasilan. Mengapa PTKP itu sangat penting? Hal itu dikarenakan PTKP merupakan pengurang terbesar atas penghasilan Anda pada tahun pajak yang bersangkutan. Besarnya PTKP akan disesuaikan dengan keadaan perekonomian negara pada tahun yang bersangkutan dan dapat diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Rumus Cara Menghitung PTKP
Untuk Menghitung PTKP yang perlu dilihat adalah status yang dimiliki oleh pemegang kartu NPWP. Dan perlu saya tegaskan kembali di sini, DJP melihat sebuah keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga secara aturan umum, satu keluarga hanya boleh memiliki satu NPWP. Namun dalam kasus tertentu suami dan istri masing masing memiliki kartu NPWP maka beban atas PTKP diberikan kepada suami, dan PTKP untuk istri "dianggap" belum kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Bisa dipahami?
Mari kita lanjutkan. Kode status untuk PTKP dibagi menjadi dua yaitu status pernikahan dan tanggungan. Untuk status pernikahan diberi kode TK untuk Tidak Kawin, dan kode K untuk Kawin. Sementara tanggungan diberi kode angka arab yaitu 0, 1, 2, dan maksimal 3. Sebagai contoh jika seorang suami dengan 1 anak maka kode PTKP nya adalah K/1. Namun jika anaknya 5 maka tidak boleh ditulis K-5, maksimal hanya 3 tanggungan, jadi statusnya adalah K-3.
Sehingga kode-kode PTKP yang berlaku adalah
- Tidak Kawin -> TK/0 , TK/1 , TK/2 , TK/3
- Kawin -> K/0 , K/1 , K/2 , K/3
- Suami Istri Ber-NPWP dan PTKP digabung -> K/I/0 (K/0 + TK/0) , K/I/1 (K/1 + TK/0) , K/I/2 (K/2 + TK/0) , K/I/3 (K/3 + TK/0)
Misalkan Budi adalah seorang pria lajang. Maka kode PTKP yang digunakan adalah TK/0 sebagai kode dasar perhitungan. Sesuai dengan PTKP 2015, untuk TK/0 berlaku angka Rp 36.000.000. Dan untuk setiap tanggungan diberi penambahan sebessar Rp 3.000.000. Jadi jika Budi akhirnya menemukan dambaan hati dan menikah maka status berubah menjadi K/0 PTKP nya adalah Rp 39.000.000. Dengan pernikahan yang membahagiakan ini akhirnya Budi memiliki satu anak maka statusnya K/1 dan PTKP nya adalah Rp 42.000.000.
Dengan memiliki anak, kebutuhan rumah tangga meningkat, sehingga keadaan memaksa sang Istri untuk bekerja dan ber-NPWP. Jika penghasilan mereka digabung dan PTKP digabung maka status PTKP yang berlaku adalah K/I/1 yang besarnya K/1 + TK/0 -> Rp 42.000.000 + Rp 36.000.000 = Rp 78.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar