Bila seseorang memiliki NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ), maka padanya langsung melekat kewajiban-kewajiban seorang wajib pajak, yang sifatnya sedikit memaksa, baik anda tahu atau tidak. Oleh karena itu, seyogyanya anda segera meminta penjelasan mengenai apa saja yang menjadi kewajiban anda, begitu anda memiliki NPWP.
Orang Pribadi yang memiliki NPWP yang kami maksudkan adalah mereka yang memiliki usaha sendiri, bukan sebagai pegawai. Karena bila anda seorang pegawai dan sama sekali tidak memiliki kegiatan usaha lain atau biasa disebut wirausaha, maka kewajiban perpajakan anda cenderung lebih sederhana dan mudah. Lain lagi dengan para pemilik usaha, apapun jenis usaha dan skala usahanya.
Maka, mereka itulah yang akan kita bahas kali ini, tentunya tetap dengan pembahasan yang sederhana.
Apa saja kewajiban seseorang setelah memiliki NPWP ?
Semua pemilik NPWP dikenai kewajiban lapor ( SPT ) dan bayar ( pajak ), tergantung kondisi dan jenis usahanya. Bila diurutkan, kurang lebih seperti berikut ini
- Kewajiban PPh Final pasal 4(2) sebesar 1 % Sejak awal terdaftar wajib pajak Orang Pribadi (OP) sudah wajib menghitung dan membayarkan PPh Final pasal 4 ayat 2 sebesar 1 (satu)% dari omset / pendapatan / penjualan total kotor / bruto dan dibayarkan paling lambat tangal bulan berikutnya.
- Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Siapapun yang memiliki NPWP dan tidak berstatus sebagai cabang usaha dari pusatnya atau bendahara pemerintah maka wajib menyampaikan SPT Tahunan. SPT untuk OP ini wajib disampaikan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
- Kewajiban Penyampaian SPT Masa PPh pasal 25 Kewajiban pelaporan SPT ini dikenakan pada mereka yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh Final pasal 4(2) sebesar 1%. Yaitu diantaranya mereka yang memiliki pekerjaan bebas atau profesi tertentu seperti notaris, dokter, artis, pengacara, arsitek, seniman dan sebagainya.
- Kewajiban Penyampaian SPT Masa Lainnya Masing-masing jenis usaha memiliki kewajiban yang berbeda dalam hal pelaporan SPT Masa ( dan pembayaran pajak ). Untuk usaha tertentu adakalanya juga wajib melaporkan misalnya :
- SPT Masa PPh pasal 21 ( untuk melaporkan penghasilan karyawannya ),
- SPT Masa PPh Final pasal 4(2) selain poin A diatas ( misal terjadi transaksi sewa tanah/bangunan )
- SPT Masa PPh pasal 23 ( misal bila ada transaksi macam-macam jasa dan sewa harta selain sewa tanah/bangunan )
- SPT Masa PPN ( hanya bagi Orang Pribadi yang berstatus/terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak ).
- Batas Waktu Pelaporan & Pembayaran
Caranya mudah, cukup anda hitung total pendapatan anda dalam satu bulan yang tersebut, kemudian kalikan 1%. Inilah yang dibayarkan ke kantor pos atau bank penerima pembayaran pajak. Jadi pembayaran PPh final ini memungkinkan wajib pajak membayar pajak dalam jumlah yang berbeda tiap bulannya, tergantung besarnya pendapatan bulan tersebut. Cara ini juga lebih fair karena lumrahnya omset tidak sama persis tiap bulan, hanya tarif persentasenya yang sama.
Atas pembayaran ini tidak perlu dilaporkan ke KPP tempat anda terdaftar. Namun tetap perlu bagi anda menyimpan SSP bukti pembayaran yang telah dilegalisasi oleh tempat pembayaran.
Metode perhitungan ini merupakan penyederhaan mekanisme perhitungan pajak penghasilan sebelumnya, sehingga wajib pajak diharapkan lebih mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Mengingat kebiasaan wajib pajak selama ini yang sebagian besar sering menunda-nunda untuk menuntaskan kewajibannya, apapun itu, maka perlu kami ingatkan disini bahwa tanggal 31 Maret adalah batas akhir. Ada baiknya pelaporan dilakukan di bulan Januari atau Februari paling lambat. Setiap tahun terjadi kericuhan baik di kantor-kantor pajak maupun di tempat-tempat lain yang menerima pelaporan SPT Tahunan akibat membludaknya wajib pajak di saat-saat terakhir.
Padahal seperti kita ketahui, apapun yang dilakukan di saat-saat terakhir dan kritis maka akan banyak resiko yang mungkin dihadapi. Seperti antrian panjang, sistem aplikasi internal Direktorat Jenderal Pajak yang terganggu, sedikitnya waktu padahal SPT yang anda laporkan belum lengkap atau benar, bahkan belum diisi pula !
Diharapkan wajib pajak tidak saja tepat waktu dalam menyampaikan SPTnya, namun juga bijak untuk memilih di awal waktu yaitu bulan Januari atau Februari sehingga bila ternyata belum lengkap/belum tepat, SPT bisa dilengkapi atau dibetulkan tanpa panik diburu waktu.
Mereka ini wajib membayar PPh pasal 25 sesuai dengan hasil perhitungan SPT Tahunan sebelumnya, yang jumlahnya tiap bulan sama.
Kegiatan | Jenis Pajak | Sebelum Tanggal |
Pembayaran | PPh ps. 21 | 10 bulan berikutnya |
Pelaporan | PPh ps. 21 | 20 bulan berikutnya |
Pembayaran | PPh ps. 4(2) dan ps. 25 | 15 bulan berikutnya |
Pelaporan | PPh ps. 4(2) dan ps. 25 | 20 bulan berikutnya |
Pembayaran | PPN | 29/30/31 bulan berikutnya |
Pelaporan | PPN | 29/30/31 bulan berikutnya |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar